Beranda › Blog › Regulasi & Kepatuhan
Daftar Penyakit Akibat Kerja: 4 Kelompok Menurut Perpres 7/2019
Daftar penyakit akibat kerja menurut Perpres No. 7 Tahun 2019: empat kelompok PAK, contoh per sektor, dan kewajiban lapor untuk tim K3.
Banyak tim K3 baru bereaksi saat ada klaim atau audit. Padahal daftar penyakit akibat kerja sudah ditulis jelas di Perpres No. 7 Tahun 2019. Empat kelompok di bawah ini membantu HR dan K3 membaca lampiran tanpa menebak.
Yang dibahas:
- Definisi penyakit akibat kerja menurut Perpres No. 7 Tahun 2019
- Empat kelompok PAK di lampiran, lengkap dengan contoh singkat
- Contoh temuan yang sering muncul per sektor
- Langkah awal tim K3 saat ada dugaan PAK, termasuk kewajiban lapor
Apa Itu Penyakit Akibat Kerja menurut Perpres 7/2019
Menurut Pasal 1, penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Ini bukan sekadar penyakit yang muncul saat seseorang masih berstatus karyawan.
Perpres ini menggantikan Keppres No. 22 Tahun 1993. Daftar di lampirannya jauh lebih luas, dan sumber sekunder yang merujuk naskah resmi menyebut lebih dari 88 jenis, dibanding 31 jenis di aturan lama.
Poin operasional yang sering terlewat:
- Pekerja yang didiagnosis PAK berhak atas manfaat JKK, meski hubungan kerja sudah berakhir
- Hak itu berlaku bila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir
- Diagnosis harus dari dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja
Kerangka kewajiban MCU yang mendeteksi dini tetap dipegang artikel regulasi MCU karyawan. Fokus di sini adalah daftar PAK-nya, bukan frekuensi pemeriksaan.
Empat Kelompok PAK di Lampiran Perpres
Pasal 2 ayat (3) membagi jenis PAK menjadi empat kelompok. Nama kelompok di bawah ini mengikuti bunyi pasal, bukan ringkasan bebas.
| Kelompok | Nama menurut Perpres | Isi ringkas di lampiran |
|---|---|---|
| I | Disebabkan pajanan faktor dari aktivitas pekerjaan | Faktor kimia, fisika, serta biologi atau infeksi |
| II | Berdasarkan sistem target organ | Pernapasan, kulit, otot dan kerangka, mental dan perilaku |
| III | Kanker akibat kerja | Kanker yang dikaitkan dengan zat tertentu di lampiran |
| IV | Spesifik lainnya | Penyakit proses kerja dengan hubungan langsung yang terbukti ilmiah |
Kelompok I memuat daftar panjang. Bagian kimia saja mencakup pajanan seperti timbal, benzene, isosianat, pestisida, dan lateks. Bagian fisika mencakup kerusakan pendengaran karena kebisingan, getaran, udara bertekanan, radiasi, dan temperatur ekstrem. Bagian biologi mencakup antara lain virus hepatitis, tuberkulosis, dan leptospira.
Kelompok II melihat organ yang terkena. Contoh di saluran pernapasan: silikosis, asbestosis, asma kerja, dan bissinosis. Di kulit ada dermatosis kontak. Di otot dan kerangka ada carpal tunnel syndrome terkait gerak repetitif atau getaran. Di mental dan perilaku ada gangguan stres pasca trauma yang terkait pajanan kerja.
Kelompok III memuat kanker yang disebabkan zat yang disebut di lampiran, misalnya asbestos, benzene, persenyawaan chromium VI, dan vinyl chloride.
Kelompok IV terbuka untuk penyakit proses kerja lain yang punya hubungan langsung dan dibuktikan secara ilmiah. Contoh yang disebut eksplisit di lampiran: nystagmus pada penambang.
Penting: diagnosis PAK bukan keputusan HR atau K3. Dokter yang berkompeten di bidang kesehatan kerja yang berwenang menegakkannya, sesuai Pasal 3 Perpres.
Aksesmedika membantu tim K3 mengarsipkan hasil MCU dan riwayat tindak lanjut per karyawan, sehingga jejak pajanan dan temuan berkala tidak hilang saat kasus PAK muncul. Pelajari lebih lanjut →
Contoh PAK yang Sering Muncul per Sektor
Tabel berikut bukan daftar lengkap lampiran. Ini contoh praktis agar tim K3 tahu kelompok mana yang paling relevan saat memetakan risiko.
| Sektor | Contoh temuan yang sering dipantau | Kelompok yang biasanya relevan |
|---|---|---|
| Manufaktur dan kimia | Pajanan pelarut, isosianat, dermatosis kontak | I dan II |
| Tambang dan konstruksi | Silikosis, kebisingan, getaran, nystagmus | I, II, dan IV |
| Tekstil dan perkebunan | Bissinosis, debu organik, asma kerja | I dan II |
| Kesehatan dan lab | Hepatitis, tuberkulosis, lateks | I |
| Kantor dengan gerak repetitif | Carpal tunnel, epicondylitis | II |
Saat hasil MCU atau rujukan menyebut diagnosis, kode yang dipakai biasanya ICD-10. Cara membacanya diuraikan di kode ICD-10 untuk MCU. Kode membantu dokumentasi, tetapi tidak menggantikan penilaian hubungan kerja oleh dokter kesehatan kerja.
Catatan: penyakit yang belum tercantum di lampiran tetap bisa diakui bila hubungan pajanan dibuktikan secara ilmiah. Penetapan jenis baru kemudian diatur dengan Keputusan Presiden, sesuai Pasal 4.
Yang Harus Dilakukan Tim K3 saat Ada Dugaan PAK
Bagian ini tidak mengulang jalur status unfit. Isinya hanya langkah awal kepatuhan saat muncul dugaan PAK.
- Amankan diagnosis dari dokter yang berkompeten, jangan menyimpulkan dari angka lab saja
- Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai Permenaker No. Per.01/Men/1981, dalam waktu 2×24 jam setelah diagnosis
- Dokumentasikan pajanan dan riwayat pekerjaan, termasuk lokasi, masa paparan, dan hasil MCU sebelumnya
- Koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk jalur manfaat JKK bila syaratnya terpenuhi
- Tinjau pengendalian di tempat kerja, agar pekerja lain tidak kena pajanan yang sama
Dokumentasi dan triase setelah MCU massal bisa diselaraskan dengan checklist tindak lanjut MCU untuk K3. Bukti pajanan dan tenggat lapor tidak hilang di spreadsheet terpisah.
Untuk tindak lanjut medis dan status kelaikan setelah temuan berat, baca panduan terpisah di tindak lanjut MCU karyawan unfit. Jangan mencampur kewajiban lapor PAK dengan keputusan penempatan harian tanpa dokter perusahaan.
Bukti yang biasanya diminta saat audit atau klaim:
- Surat keterangan diagnosis dari dokter yang berkompeten
- Bukti pelaporan ke instansi ketenagakerjaan
- Riwayat MCU dan hasil pemeriksaan khusus terkait pajanan
- Catatan pengendalian risiko di unit kerja terkait
Tanya Jawab
Apa bedanya penyakit akibat kerja dengan penyakit biasa yang muncul saat kerja?
Penyakit akibat kerja harus punya hubungan langsung dengan pekerjaan atau lingkungan kerja, dan didiagnosis oleh dokter yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Penyakit yang kebetulan muncul saat seseorang masih bekerja belum tentu masuk daftar PAK.
Apakah semua item di lampiran Perpres 7/2019 otomatis ditanggung JKK?
Manfaat JKK diberikan bila ada diagnosis PAK dari dokter yang berkompeten. Hak itu tetap bisa berlaku hingga paling lama tiga tahun setelah hubungan kerja berakhir, selama syarat Perpres terpenuhi.
Siapa yang berwenang menegakkan diagnosis PAK?
Menurut Perpres No. 7 Tahun 2019, diagnosis dituangkan dalam surat keterangan dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja. Tim K3 tidak boleh menetapkan diagnosis sendiri.
Kalau jenis penyakitnya belum ada di lampiran, apakah bisa diakui sebagai PAK?
Bisa, dengan syarat ada hubungan langsung dengan pajanan kerja dan dibuktikan secara ilmiah oleh dokter yang berkompeten. Penetapan jenis baru kemudian diatur lewat Keputusan Presiden.
Daftar PAK hanya berguna kalau jejak pemeriksaannya lengkap dan bisa ditelusuri saat kasus muncul. Aksesmedika menyimpan hasil MCU, status tindak lanjut, dan riwayat per karyawan dalam satu arsip digital. Tim K3 tidak perlu menyusun ulang bukti dari folder tersebar saat ada dugaan PAK atau permintaan audit.
Sumber
- Perpres No. 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
- Permenaker No. Per.01/Men/1981 tentang Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Pastikan dokumentasi MCU perusahaan siap saat diaudit
Riwayat pemeriksaan, status tindak lanjut, dan laporan tersimpan rapi per karyawan.