Beranda › Blog › Regulasi & Kepatuhan

· 4 menit baca · Kania Rahayu

SEOJK 7/2025: Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan

Panduan co-payment asuransi kesehatan karyawan sesuai SEOJK 7/2025: ketentuan minimum 10%, batas maksimum per klaim, dan cara HR mempersiapkan desain benefit.


SEOJK 7/2025: Co-Payment Asuransi Kesehatan Karyawan

HR yang mengelola asuransi kesehatan karyawan mulai mendengar soal SEOJK 7/2025, tapi belum tentu paham dampaknya ke desain benefit dan kantong karyawan. Aturan ini berpotensi mengubah cara perusahaan dan karyawan berbagi biaya klaim kesehatan.

Yang dibahas:

  • Apa itu SEOJK 7/2025 dan kenapa OJK menerbitkannya
  • Ketentuan co-payment minimum, batas maksimum, dan status implementasinya
  • Bagaimana perusahaan lain di Indonesia bersiap menghadapi aturan ini
  • Langkah yang bisa HR ambil sebelum aturan berlaku penuh

Apa Itu SEOJK 7/2025 dan Kenapa Diterbitkan

SEOJK 7/2025 adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang merespons inflasi kesehatan Indonesia yang terus tinggi, mencapai 17,9% pada 2025 menurut laporan Mercer Marsh Benefits (MMB), serta beban klaim yang naik akibat overutilisasi layanan kesehatan.

Ketentuan intinya:

  • Seluruh perusahaan asuransi wajib menerapkan co-payment minimum 10% dari total pengajuan klaim
  • Berlaku untuk produk asuransi berskema indemnity dan managed care
  • Batas maksimum Rp 300.000 per klaim rawat jalan
  • Batas maksimum Rp 3.000.000 per klaim rawat inap
  • Persentase lebih tinggi dari 10% dimungkinkan jika disepakati penanggung dan pemegang polis, serta dicantumkan dalam polis

Penting: Aturan ini semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2026, namun OJK menunda implementasinya. Tanggal efektif final baru akan ditetapkan saat POJK resmi terbit. HR sebaiknya memantau langsung ke penanggung asuransi perusahaan untuk status paling mutakhir, bukan mengandalkan jadwal awal yang sudah berubah.

Bagaimana Perusahaan Indonesia Bersiap

Pulse Survey MMB terhadap 119 organisasi di Indonesia pada Agustus 2025 menunjukkan sebagian besar perusahaan sudah mulai mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap desain benefit mereka.

Temuan SurveiAngka
Organisasi yang setuju co-payment akan memengaruhi desain benefit80%
Terpengaruh sepenuhnya35%
Terpengaruh hanya untuk sebagian rencana benefit49%
Tidak akan melakukan perubahan tambahan selain menerapkan co-payment58%
Belum memutuskan skema co-payment yang akan dipakaisekitar 70%

Dari perusahaan yang sudah menentukan skema, mayoritas (sekitar 25%) memilih karyawan membayar co-payment sesuai ketentuan polis. Sisanya terbagi kecil-kecil antara tidak mensyaratkan co-payment, berbagi biaya perusahaan-karyawan, atau menyesuaikan berdasarkan jenis perawatan.

Platform seperti Aksesmedika membantu HR menyiapkan data kesehatan karyawan yang rapi, dasar penting saat perusahaan menegosiasikan ulang polis asuransi dengan penanggung. Pelajari lebih lanjut →

Siapa yang Akan Terdampak Skema Co-Payment Ini

Survei yang sama menunjukkan hampir semua level karyawan berpotensi terdampak skema co-payment, meski porsinya berbeda-beda antar level jabatan.

Level KaryawanPorsi Perusahaan yang Menerapkan Skema
Management98%
Professional96%
Staff89%
Executive83%
Blue Collar56%

Level Blue Collar punya porsi penerapan paling rendah, kemungkinan karena sebagian perusahaan dengan tenaga kerja lapangan lebih banyak mengandalkan BPJS Kesehatan sebagai lapis pertama. Perbandingan MCU karyawan dan BPJS dibahas lebih lanjut di MCU Karyawan dan BPJS Kesehatan: Apa Bedanya dan Bisakah Digabung.

Cara HR Menyiapkan Diri Sebelum Aturan Berlaku Penuh

Menunggu POJK resmi terbit bukan berarti HR harus diam. Ada beberapa langkah yang bisa disiapkan lebih awal.

  1. Cek skema polis saat ini bersama broker atau penanggung, apakah termasuk indemnity atau managed care yang akan terdampak langsung
  2. Simulasikan dampak co-payment ke anggaran karyawan, terutama untuk level dengan utilisasi klaim tertinggi
  3. Tentukan skema pembagian biaya yang akan dipakai perusahaan sebelum aturan berlaku, bukan mendadak setelah POJK terbit
  4. Perkuat komunikasi ke karyawan soal perubahan yang akan terjadi, supaya tidak jadi kejutan saat mengajukan klaim
  5. Perkuat lapisan preventif, karena makin mahal biaya berobat yang ditanggung karyawan sendiri, makin bernilai deteksi dini yang mencegah kondisi berkembang jadi klaim besar

Catatan: Langkah kelima ini yang paling sering terlewat. Data benchmark limit asuransi kesehatan karyawan lengkap ada di Benchmark Limit Asuransi Kesehatan Karyawan 2025, sementara dasar memperkuat program preventif dibahas di MCU Karyawan Kini Standar di 86% Perusahaan Indonesia.

Angka inflasi medis yang melatari terbitnya aturan ini diuraikan lebih rinci di inflasi kesehatan Indonesia tembus 17,9% di 2025.

Langkah lanjutan di sisi desain benefit secara keseluruhan dibahas di rekomendasi manajemen benefit kesehatan karyawan 2026.

Tanya Jawab

Apa itu SEOJK 7/2025?

SEOJK 7/2025 adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan perusahaan asuransi menerapkan skema co-payment minimum 10% dari total klaim, untuk produk asuransi kesehatan berskema indemnity dan managed care.

Berapa batas maksimum co-payment yang diatur SEOJK 7/2025?

Batas maksimumnya Rp 300.000 per klaim rawat jalan dan Rp 3.000.000 per klaim rawat inap. Persentase co-payment bisa lebih tinggi dari 10% jika disepakati penanggung dan pemegang polis serta dicantumkan dalam polis.

Apakah SEOJK 7/2025 sudah berlaku efektif?

Aturan ini semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2026, namun OJK menunda implementasinya. Ketentuan dan tanggal efektif final akan ditetapkan saat POJK resmi terbit, jadi HR perlu memantau langsung ke OJK atau penanggung asuransi perusahaan untuk status terbaru.

Apakah co-payment berarti karyawan pasti membayar sebagian biaya berobat sendiri?

Tergantung kebijakan perusahaan. Sebagian perusahaan memilih karyawan membayar co-payment sesuai polis, sebagian lain menanggung penuh atau berbagi biaya dengan karyawan. Survei menunjukkan sekitar 70% perusahaan di Indonesia belum menentukan skema yang akan dipakai.


Skema co-payment pada akhirnya membuat setiap episode sakit karyawan jadi lebih terasa di kantong mereka sendiri, sehingga mencegah episode itu terjadi jadi jauh lebih bernilai. Dashboard HR Aksesmedika membantu memantau hasil MCU karyawan dari tahun ke tahun, sehingga kondisi berisiko bisa terdeteksi dan ditangani sebelum berkembang jadi klaim rawat inap yang mahal, baik bagi perusahaan maupun karyawan yang kini menanggung sebagian biayanya sendiri.

Sumber

  • SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan
  • Mercer Marsh Benefits, Indonesia Health Benefits Study 2025

Pastikan dokumentasi MCU perusahaan siap saat diaudit

Riwayat pemeriksaan, status tindak lanjut, dan laporan tersimpan rapi per karyawan.

Konsultasi gratis MCU digital →